Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Gaji guru di Kudus, Jawa Tengah yang menerima Tunjagan Profesi Guru (TPG) akan dipotong satu persen pada September 2025. Pemotongan satu persen itu untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Disdikpora Kudus sendiri telah menyampaikan surat edaran ke sekolah jenjang TK, SD, dan SMP  terkait pemotongan ini.

Kepala Sub Bagian Keuangan Disdikpora Kudus Hamidah Prihartini mengatakan, pemotongan satu persen ini merupakan bentuk penyesuaian pembayaran iuran  BPJS Kesehatan pada triwulan pertama.

Di mana pada triwulan pertama belum ada pemotongan satu persen karena regulasinya masih menggunakan aturan lama, yakni melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 8 Tahun 2025.

Sedangkan aturan terbaru, yakni mengacu pada KMK Nomor 22 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7/2025 Τentang Penyaluran dan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah. 

”Karena adanya aturan yang baru itulah, maka pada triwulan pertama kemarin itu kan belum ada potongan, sehingga potongan satu persennya dikenakan pada bulan September 2025 dari gaji pokok,” sambungnya. 

Ia menambahkan, pemotongan sebesar 1 persen untuk BPJS Kesehatan itu hanya dilakukan satu kali pada bulan September 2025. Kemudian, pada pembayaran iuran BPJS Kesehatan triwulan kedua, ketiga, dan keempat skema pemotongan satu persen diambil dari TPG. 

”Teman-teman guru sudah tahu soal hal ini. Kami sudah sosialisasikan lewat surat edaran. Kami juga sudah konsultasi juga dengan inspektorat,” tambahnya.

Sebenarnya, pemotongan satu persen ini bukan baru dilakukan pada tahun ini. Melainkan sudah dilakukan pada tahun lalu. Hanya, mekanismenya berbeda. 

”Pada tahun 2024 lalu skema pencairan TPG nya itu transfer dari pusat ke kas daerah dulu. Kemudian dari kas daerah ke rekening guru. Kalau tahun ini, skemanya dari pusat langsung ke rekening guru dan sudah ada potongan satu persen,” terangnya. 

Editor: Anggara Jiwandhana

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler