Acara tersebut mengangkat tema ”Arah Baru Desain Pemilu Indonesia Pasca Putusan MK: Implikasi Hukum, Politik dan Kelembagaan”.
Kegiatan itu digelar untuk mendalami dampak dan tantangan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem kepemiluan di Indonesia.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta dan mitra kerja yang hadir. Ia menekankan pentingnya kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu.
”Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan mitra kerja yang telah hadir dalam kegiatan ini. Tema hari ini sangat relevan untuk kita diskusikan bersama. Semoga kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi dan memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan pemilu di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kudus,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
Dalam paparan materinya, Salman Nasution menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan rentang waktu dua hingga dua setengah tahun menjadi titik balik desain pemilu Indonesia.
Murianews, Kudus – Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menggelar kegiatan seminar Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu bersama Mitra Kerja pada Rabu (27/8/2025).
Acara tersebut mengangkat tema ”Arah Baru Desain Pemilu Indonesia Pasca Putusan MK: Implikasi Hukum, Politik dan Kelembagaan”.
Kegiatan itu digelar untuk mendalami dampak dan tantangan pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem kepemiluan di Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber. Yakni Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Salman Nasution dan Agustinus Eko Rahardjo, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Periode 2018-2023, Anik Sholihatun.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta dan mitra kerja yang hadir. Ia menekankan pentingnya kegiatan penguatan kelembagaan pengawas pemilu.
Terutama dalam konteks perubahan desain pemilu pascaputusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga berharap forum ini dapat menjadi ruang diskusi yang produktif untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mengawal demokrasi.
”Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan mitra kerja yang telah hadir dalam kegiatan ini. Tema hari ini sangat relevan untuk kita diskusikan bersama. Semoga kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi dan memberikan kontribusi nyata bagi perbaikan pemilu di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kudus,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (27/8/2025).
Dalam paparan materinya, Salman Nasution menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan rentang waktu dua hingga dua setengah tahun menjadi titik balik desain pemilu Indonesia.
Menimbulkan Dilema...
Di satu sisi, keputusan ini membuka ruang perbaikan, tetapi di sisi lain menimbulkan dilema.
”Permasalahan yang paling mendasar yakni potensi krisis tafsir konstitusi. Bagaimana dengan kepala daerah dan anggota DPRD yang masa jabatannya habis sebelum Pemilu Lokal digelar? Apakah boleh diperpanjang tanpa pemilu? Kalau iya, dasar hukumnya apa? Ini yang kami sebut sebagai problem normatif yang serius,” ujarnya.
Sampai hari ini, menurutnya DPR RI belum mengambil sikap resmi. Komisi II bersama alat kelengkapan dewan lainnya masih melakukan pendalaman.
Namun, yang pasti, apapun kebijakan politik hukum yang akan diambil. Menurutnya semuanya harus berpijak pada kepatuhan terhadap konstitusi.
Salman menambahkan, putusan MK ini juga membawa dampak positif. Beban penyelenggara menjadi lebih ringan, fokus pemilih lebih jelas, dan isu-isu daerah tidak lagi tersapu oleh agenda politik nasional.
Tetapi, tantangan besarnya yakni menjamin transisi ini tidak menciptakan krisis demokrasi.
Sementara itu, Agustinus Eko Rahardjo menekankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membawa arah baru bagi desain pemilu Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa Bawaslu tidak hanya berperan pada saat pemilu berlangsung. Melainkan juga harus aktif menjaga kualitas demokrasi di luar masa kontestasi.
”Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 jelas memberi arah baru dalam desain pemilu kita. Karena itu, Bawaslu tidak boleh hanya hadir ketika ada pilpres atau pilkada saja. Tugas besar yakni terus menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, termasuk di masa jeda kontestasi maupun setelah pemilu usai,” ucapnya.