Kepala Kemenag Kudus, Shony Wardana mengatakan, syarat utama, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk skala usaha Mikro atau kecil dan menengah. Persyaratan lainnya, pelaku usaha memiliki akun SIHALAL.
Kemudian, produk makanan yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya. Bahan baku yang digunakan juga sudah dipastikan kehalalannya.
”Proses produksinya juga sederhana dan dipastikan terbebas dari kontaminasi najis dan bahan yang tidak halal,” sambungnya.
Persyaratan lainnya yakni usaha mikro dan kecil tersebut menggunakan peralatan produksi menggunakan teknologi sederhana. Usaha yang ada juga dilakukan manual serta berupa usaha rumahan bukan skala pabrik.
”Usahanya telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal. Selain itu, bahan bakunya tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari Rumah Potong Hewan atau Rumah Potong Unggas yang bersertifikat halal,” terangnya.
Murianews, Kudus – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berkesempatan untuk mendapatkan legalitas kehalalan produk secara gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2025.
Hal ini setelah Kemenag Kudus merilis syarat lengkap yang wajib dipenuhi UMKM agar bisa memanfaatkan kuota secara nasional ini.
Kepala Kemenag Kudus, Shony Wardana mengatakan, syarat utama, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan termasuk skala usaha Mikro atau kecil dan menengah. Persyaratan lainnya, pelaku usaha memiliki akun SIHALAL.
”Produk makanannya berupa makanan dan minuman,” katanya, Sabtu (25/10/2025).
Kemudian, produk makanan yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya. Bahan baku yang digunakan juga sudah dipastikan kehalalannya.
”Proses produksinya juga sederhana dan dipastikan terbebas dari kontaminasi najis dan bahan yang tidak halal,” sambungnya.
Persyaratan lainnya yakni usaha mikro dan kecil tersebut menggunakan peralatan produksi menggunakan teknologi sederhana. Usaha yang ada juga dilakukan manual serta berupa usaha rumahan bukan skala pabrik.
”Usahanya telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal. Selain itu, bahan bakunya tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan kecuali berasal dari Rumah Potong Hewan atau Rumah Potong Unggas yang bersertifikat halal,” terangnya.
Kerja Sama Pusat...
Shony Wardana mengatakan Sertifikasi Halal Gratis itu bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pusat. Adanya kegiatan ini bertujuan untuk menjamin produk makanan aman dikonsumsi.
”Program ini untuk menjamin produk makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat benar-benar terjamin makanan yang halal,” ujarnya.
Terkait tata cara mendaftarkan Sertifikasi Halal dapat dilakukan melalui laman SiHalal. Apabila ada kesulitan, masyarakat dapat datang ke Kantor Kemenag Kudus untuk dibantu proses pendaftaran.
Pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat menghubungi contact center Kemenag Kudus di 0898 8337633. Nomor tersebut juga dapat ditanyai seputar Sertifikasi Halal.
”Masyarakat bisa daftar sendiri secara online atau bisa menghubungi pendamping halal Kemenag Kudus maupun datang langsung ke kantor Kemenag Kudus akan kami bantu,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi