Rabu, 19 November 2025


Hal ini diungkapkan Rektor UMK Prof Darsono saat konferensi pers dengan awak media di Ruang Seminar Gedung Rektorat lantai 4 UMK, Senin, (12/6/2023).

”Penyelesaian itu sedang diproses dari yayasan. Saat ini evaluasi, konfirmasi, klarifikasi dan investigas sedang jalan,” kata Rektor UMK.

Ia menjelaskan, setelah mendengar kabar adanya intimidasi yang diduga dilakukan WR 1, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menonaktifkan yang bersangkutan. Langkah itu dilakukan supaya proses penyelesaian di internal kampus bisa berjalan lancar.

Baca: Dosen hingga Tendik Fakultas Hukum UMK Tolak WR1 Nonaktif Kembali ke Kampus

”Tindak lanjut penonaktifan sudah, supaya prosesnya lancar. Saat ini yang bersangkutan (hanya) menjadi dosen,” ujarnya.Diketahui, penonaktifan WR 1 Dr Sulistyowati ini tertuang dalam surat nomor: 316/R.UMK/Sek/F.08.79/VI/2023 yang ditanda tangani Rektor UMK Prof Darsono tertanggal 9 Juni 2023.Kemudian, fungsi Wakil Rektor 1 di bidang akademik akan digantikan oleh pejabat lain. Wakil Rektor IV Dr Achmad Hilal Madjdi diangkat menjadi Plt Wakil Rektor 1. Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler