PPDB SMA/SMK di tahun 2023 kali ini, dokumen pakta integritas sebagai salah satu syarat yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar. Lantas apa itu
Plt Kasi SMA/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Didik Sumardiyanto menjelaskan, PPDB provinsi ini berbasis integritas dari berbagai pihak. Yakni, dinas, sekolah, kepala sekolah, pihak verifikator dan lain sebagainya.
Begitu juga dengan calon perserta didik baru dan orang tua wali juga berbasis integritas. Karena itu, ada dokumen pernyataan yang tentang kebenaran yang harus dibubuhi tanda tangan orang tua/wali, lengkap dengan materai Rp 10 ribu, dan tanda tangan calon peserta didik.
”Karena berbasis integritas, wajib mengisi dan mengupload pakta integritas atau surat pernyataan kebenaran dokumen,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Penandatanganan pernyataan kebenaran dokumen ini, untuk memastikan data yang dikirimkan pada PPDB adalah benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, sambung dia, ketika ada data yang tidak benar maka akan ada konsekuesi yang berlaku.Form penyataan kebenaran dokumen ini, lanjut Didik, bisa diuduh di http://ppdb.jatengptov.go.id/.”Semua ada di websitenya, form bisa diunduh atau ditulis tangan dengan susunan redaksi (penulisan,red) yang sama,” jelasnya. Editor: Dani Agus
Murianews, Kudus – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Tengah kini sudah masuk tahap pengajuan akun yang sudah mulai dibuka pada Kamis, (15/6/2023).
PPDB SMA/SMK di tahun 2023 kali ini, dokumen pakta integritas sebagai salah satu syarat yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar. Lantas apa itu
pakta integritas PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah tahun 2023 ini?
Plt Kasi SMA/SLB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Didik Sumardiyanto menjelaskan, PPDB provinsi ini berbasis integritas dari berbagai pihak. Yakni, dinas, sekolah, kepala sekolah, pihak verifikator dan lain sebagainya.
Baca juga: Siap-Siap, Ini Jadwal PPDB SMA/SMK
Begitu juga dengan calon perserta didik baru dan orang tua wali juga berbasis integritas. Karena itu, ada dokumen pernyataan yang tentang kebenaran yang harus dibubuhi tanda tangan orang tua/wali, lengkap dengan materai Rp 10 ribu, dan tanda tangan calon peserta didik.
”Karena berbasis integritas, wajib mengisi dan mengupload pakta integritas atau surat pernyataan kebenaran dokumen,” katanya, Jumat (16/6/2023).
Penandatanganan pernyataan kebenaran dokumen ini, untuk memastikan data yang dikirimkan pada PPDB adalah benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga, sambung dia, ketika ada data yang tidak benar maka akan ada konsekuesi yang berlaku.
Form penyataan kebenaran dokumen ini, lanjut Didik, bisa diuduh di http://ppdb.jatengptov.go.id/.
”Semua ada di websitenya, form bisa diunduh atau ditulis tangan dengan susunan redaksi (penulisan,red) yang sama,” jelasnya.
Editor: Dani Agus