Bahkan, sidang untuk mengadili tindakan korupsi yang bersangkutan sudah bergulir satu kali.
”Pelimpahan berkas sudah kami lakukan 15 Juni 2023 lalu. Tanggal 21 Juni 2023 sudah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Bambang Sumarsono, Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Jumat (23/6/2023) malam.
Ia menjelaskan, tersangka AD mengikuti sidang tersebut secara daring di Rumah Tahanan Kelas II B Kudus. Sementara, Jaksa Penuntut Umum hadir langsung di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Lebih lanjut menurutnya sidang kedua akan kembali bergulir dua pekan usai pelaksanaan sidang pertama. Sidang kedua nanti yakni pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang nantinya akan dihadirkan di persidangan tersebut.
”Nanti rencananya ada lima saksi fakta yang kami hadirkan di sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.
Diketahui, dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kudus ditemukan perbuatan yang bertentangan perundang-undangan yang dapat merugikan keuangan negara dari APBDes 2016 di desa tersebut.Rinciannya, yakni terdapat kekurangan fisik kas desa sebesar Rp 41.015.322. Sembilan pekerjaan fisik yang dilakukan Desa Panjang secara sampling telah ditemukan adanya kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 31.406.010,58.
Kemudian, terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 22.073.248. Serta dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur dan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah tidak dilengkapi dengan bukti sebesar Rp 35.649.470. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 130.144.050. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Kasus korupsi mantan Kades (Kepala Desa) Panjang Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berinisial AD kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Bahkan, sidang untuk mengadili tindakan korupsi yang bersangkutan sudah bergulir satu kali.
”Pelimpahan berkas sudah kami lakukan 15 Juni 2023 lalu. Tanggal 21 Juni 2023 sudah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Bambang Sumarsono, Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Jumat (23/6/2023) malam.
Ia menjelaskan, tersangka AD mengikuti sidang tersebut secara daring di Rumah Tahanan Kelas II B Kudus. Sementara, Jaksa Penuntut Umum hadir langsung di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
Lebih lanjut menurutnya sidang kedua akan kembali bergulir dua pekan usai pelaksanaan sidang pertama. Sidang kedua nanti yakni pemeriksaan saksi. Ada lima saksi yang nantinya akan dihadirkan di persidangan tersebut.
”Nanti rencananya ada lima saksi fakta yang kami hadirkan di sidang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.
Baca: Mantan Kades Panjang Ditetapkan jadi Tersangka Korupsi
Diketahui, dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kudus ditemukan perbuatan yang bertentangan perundang-undangan yang dapat merugikan keuangan negara dari APBDes 2016 di desa tersebut.
Rinciannya, yakni terdapat kekurangan fisik kas desa sebesar Rp 41.015.322. Sembilan pekerjaan fisik yang dilakukan Desa Panjang secara sampling telah ditemukan adanya kemahalan harga dan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 31.406.010,58.
Baca:Kasus Korupsi Mantan Kades Panjang Masuk Babak Baru
Kemudian, terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 22.073.248. Serta dalam pengadaan barang dan jasa infrastruktur dan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah tidak dilengkapi dengan bukti sebesar Rp 35.649.470. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 130.144.050.
Editor: Ali Muntoha