Dalam sidang putusan di PN Kudus, Kamis (6/7/2023) petang, bos Giri Muria Group juga divonis Rp 10 miliar atau diganti penjara enam bulan jika tak bisa membayar.
Sedangkan, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (4/7/2023), Alfi bos Giri Muria Group itu dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar atau subsider kurungan penjara selama satu tahun.
JPU dari Kejaksaan Negeri Kudus Bagus Ahmad Faroby mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan dari putusan majelis hakim tersebut.
”Kami pelajari, kami pikir–pikir dulu dan laporkan hasil putusan ke pimpinan untuk menunggu petunjuk lebih lanjut,” katanya, Jumat (7/7/2023).
Ia menjelaskan, ketika nanti bos Giri Muria Group itu melakukan banding atas putusan majelis hakim, pihaknya juga akan bersiap untuk memberikan tanggapan kontra memori banding.
”Jika terdakwa banding, tentu kami akan memberikan bantahan kontra memori banding,” ungkapnya.Menurutnya dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.Hal yang memberatkan di antaranya jika terdakwa belum pernah mengembalikan kerugian korban, hingga terdakwa sampai saat ini masih berbelit atau tertutup tentang aset yang dimiliki.”Ada juga yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan adanya janji terdakwa jika nantinya keluar dari pidana akan berusaha mengganti kerugian yang ditimbulkan,” jelasnya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Kudus – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus menjatuhi hukuman 13 tahun kepada bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Grup (GMG) Alfi Hidayat. Vonis bos Giri Muria Group itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang putusan di PN Kudus, Kamis (6/7/2023) petang, bos Giri Muria Group juga divonis Rp 10 miliar atau diganti penjara enam bulan jika tak bisa membayar.
Sedangkan, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (4/7/2023), Alfi bos Giri Muria Group itu dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar atau subsider kurungan penjara selama satu tahun.
Baca: Bos Koperasi Giri Muria Group Kudus Divonis 13 Tahun Penjara
JPU dari Kejaksaan Negeri Kudus Bagus Ahmad Faroby mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan-pertimbangan dari putusan majelis hakim tersebut.
”Kami pelajari, kami pikir–pikir dulu dan laporkan hasil putusan ke pimpinan untuk menunggu petunjuk lebih lanjut,” katanya, Jumat (7/7/2023).
Ia menjelaskan, ketika nanti bos Giri Muria Group itu melakukan banding atas putusan majelis hakim, pihaknya juga akan bersiap untuk memberikan tanggapan kontra memori banding.
Baca: Bos KSP Giri Muria Group Kudus Diringkus, Ini yang Diinginkan Korban
”Jika terdakwa banding, tentu kami akan memberikan bantahan kontra memori banding,” ungkapnya.
Menurutnya dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan di antaranya jika terdakwa belum pernah mengembalikan kerugian korban, hingga terdakwa sampai saat ini masih berbelit atau tertutup tentang aset yang dimiliki.
”Ada juga yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum dan adanya janji terdakwa jika nantinya keluar dari pidana akan berusaha mengganti kerugian yang ditimbulkan,” jelasnya.
Editor: Ali Muntoha