Selasa, 28 November 2023

Diduga Korupsi, Kades Undaan Kidul Terancam 20 Tahun Bui

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 13 Juli 2023 09:46:00
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba (Murianews/Yuda Auliya Rahman)

Murianews, Kudus – Kepala Desa (Kades) Undaan Kidul, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah Suroto diduga terlibat kasus korupsi APBDes dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut. Kades aktif ini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kudus Arga Maramba mengatakan, kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, pasal tersebut juga disubsidairkan dengan pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

”Pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, pasal tiga minimal 1 tahun maksimal 15 tahun. Saat ini tersangka,” katanya, Kamis (13/7/2023).

Ia menjelaskan, kades tersebut diduga melakukan korupsi APBDes yang bersumber dari pengelolaan lelang tanah bondo desa dan tanah bengkok perangkat yang kosong di tahun 2020, 2021, dan 2023.

Menurutnya dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah, atas perbuatan tersangka terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 408.300.000.

”Uang itu diduga digunakan untuk pribadi tersangka. Ada yang sudah dikembalikan sekitar Rp 24 jutaan, dan disita untuk menjadi barang bukti Rp 383 jutaan tadi,” ucapnya.

 

Editor: Cholis Anwar

Komentar