Murianews, Kudus – Kepala Desa Undaan Kidul, Kudus Suroto sebelum terlibat kasus dugaan korupsi APBDes sudah sering mendapat teguran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PMD Adi Sadhono saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (13/7/2023). Perbuatan menyimpang tentang pengelolaan lelang tanah bondo desa dan tanah bengkok sudah didengarnya.
”Dia (Kades) sudah berulang kali kami ingatkan, sudah sering, sudah diperiksa. Dugaanya kan dia gunakan uang hasil lelangan bondo desa dan bengkok. Kami juga sudah tegaskan untuk agar itu dikembalikan,” katanya, Kamis (13/7/2023).
Pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan atas penahanan kades Undaan Kidul tersebut, untuk segera menindaklanjutinya dengan surat pemberhentian sementara yang bersangkutan atau dinonaktifkan.
Selama ditahan saat proses hukum berlaku ini, tugas sementara dipegang oleh sekretaris desa. Sebelum nantinya jabatan kades Undaan Kidul dijabat oleh Penjabat sementara.
”Nantinya setelah ada pemberhentian sementara baru dari Camat memilih dan mengusulkanbeberapa alternatif untuk jadi Plt. Dan nanti baru diisi oleh Plt itu,” ungkapnya
Diketahui, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunanan Provinsi Jawa Tengah, atas perbuatan tersangka terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp 408.300.000.
Penyimpangan yang dilakukan dengan APBDes ini dilakukan di tahun anggaran 2020,2021, dan 2022. Saat ini, proses hukum sampai pada pelimpahan tersangka dari penyidik Polres Kudus ke Kejaksaan Negeri Kudus. Kades yang masih aktif itu juga ditahan di Rutan Kelas IIB Kudus.



