Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak tujuh pemuda di Kabupaten Jawa Tengah diciduk polisi dari Satuan Samapta Polres Kudus,  Kamis (10/8/2023) malam. Para pemuda itu ditangkap saat melakukan pesta minuman keras (miras) di Kawasan Balai Jagong Kudus.

Kasat Samapta Polres Kudus AKP Ngatmin mengatakan, penangkapan para pemuda ini setelah adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mereka di Balai Jagong. Tak tinggal diam, tim patroli pun langsung dikerahkan untuk ke lokasi.

”Kami langsung ke lokasi, dan di sana kami dapati tujuh pemuda yang tengah mengonsumsi miras,” katanya, Jumat (11/8/2023).

Ia menyebut pemuda yang tertangkap basah tengah mabuk-mabukan itu lantas diberi pembinaan.

Mereka, juga diberi sanksi untuk membuat pernyataan dengan dibubuhi tanda tangan kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan RT di tempat mereka tinggal. Selain itu, para orang tua pemuda tersebut juga dipanggil.

”Memang langsung kami ciduk, karena perbuatan mereka mengganggu ketertiban umum. Perbuatan mereka juga membahayakan bagi diri sendiri ataupun orang lain yang ada di sekitarnya. Ini untuk memberikan efek jera," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika personelnya akan terus melakukan patroli rutin secara berkala untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Terlebih terhadap titik lokasi yang berpotensi digunakan untuk balap liar atau fasilitas umum lain yang dimungkinkan terjadi gangguan kamtibmas.

”Patroli rutin yang kami lakukan juga untuk menjaga wilayah Kudus agar tetap kondusif,” ucapnya.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Terpopuler