Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kasus pencurian Iphone yang terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Kudus. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai.

Pelaku diketahui berinisial LP (22) warga Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Sementara korbannya yakni Aska warga Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawangdhita mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada 26 April 2023. Saat itu, korban bersama sejumlah temannya tengah makan, kemudian korban menunaikan salat maghrib.

”Saat itu korban meninggalkan iphone x warna grey di tempat yang masih ada temanya yang lain,” katanya, Rabu (6/9/2023).

Namun, saat kembali tiba-tiba iphone x milik korban yang awalnya di cas sudah raib. Iphone tersebut diambil oleh pelaku.

”Saat itu teman korban tidak memperhatikan handphone yang tengah di cas. Lalu diambil oleh pelaku,”ungkapnya.

Ia menjelaskan, proses perdamian atau RJ dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kudus setelah ada penyerahan tersangka pada Selasa (29/8/2023). Proses RJ dilakukan dengan menghadirkan korban dan pelaku beserta keluarganya, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat dari kedua belah pihak.

”Akhirnya mendapatkan hasil RJ tanpa syarat,” ungkapnya.

Penyelesaian perkara secara RJ ini, sambung dia, dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Diantaranya pelaku bukanlah residivis, adanya kelalaian yang dilakukan korban hingga menimbulkan kesempatan bagi pelaku, nilai barang yang tidak begitu tinggi, hingga ancaman hukuman di bawah dua tahun.

”Yang terpenting poinnya adanya RJ itu, korban dan keluarga sudah memaafkan perbuatan tersangka,” ujarnya.

Editor: Dani Agus

Komentar