Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Belasan PK (pemandu karaoke) diamankan polisi dalam razia penyakit masyarakt (pekat) yang digelar di Kafe Karaoke di lahan Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Selasa (19/9/2023) malam.

Selain itu, seratusan lebih botol minuman keras berbagai merek juga berhasil diamankan dari kafe tersebut. Kegiatan razia ini, dipimpin langsung Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto.

Sebagai informasi, kafe karaoke yang dirazia ini, sebelumnya telah dicabut izinnya dan disegel oleh pemdes setempat. Hal itu karena telah melanggar kesepakatan awal perjanjian yang akan dipergunakan untuk resto dan pemancingan.

”Total ada 14 pemandu lagu, enam orang dari waiters dan manajeman kafe kami amankan untuk didata dan dimintai keterangan. Ada juga 132 miras yang kami amankan,” kata Kapolres Kudus dalam pers rilisnya, Rabu (20/9/2023).

Kapolres Kudus juga mengatakan, razia ini merupakan respon dari kepolisian yang mendapatkan keluhan dari masyarakat. Terutama terkait adanya kafe yang masih beroprasi dan meresahkan.

Kegiatan razia ini juga dilakukan sebagai wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran miras. Juga pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah Kota Kretek.

”Kami serentak perintahkan jajaran polsek untuk sasar peredaran miras, baik di toko-toko yang ditengarai ada peredaran, hingga tempat karaoke,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut, jika kegiatan yang bisa memicu gangguan kamtibmas hingga tindak pidana tengah menjadi atensi. Sehingga diharapkan bisa terwujudnya situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif.

“Peredaran miras ini sudah menjadi salah satu target operasi kepolisian. Kami tidak tinggal diam, kalau ada informasi dari masyarakat, langsung kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Belasan PK yang terjaring razia akan dimintai keterangannya. Mereka didata dan akan terus dimintai keterangannya terkait kegiatan di kafe karaoke tersebut.


Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler