Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Tindak Kriminal di Kudus
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 26 Oktober 2023 15:22:00
Murianews, Kudus – Sejumlah barang bukti hasil tindak kriminal yang terjadi di Kudus dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kudus. Berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara pidana yang sudah inkrah setelah diputus oleh pengadilan.
Pemusnahan barang bukti dengan berbagai metode itu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, pada Rabu (25/10/2023).
Plt Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawangdhita mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yang sudah inkrah dan amar putusannya disitu untuk dimusnahkan.
Ada bermacam barang bukti yang dimusnahkan kali ini. Mulai barang bukti tindak pidana narkotika, minuman keras, obat-obatan yang disalahgunakan, dan sarana prasarana yang digunakan saat terjadinya tidak pidana.
”Narkotika itu sabu totalnya kurang dari lima gram, seribuan obat yang berlogo Y, 15 strip tramafol HCI, minuman keras, ada juga tas, dan HP sarana yang digunakan tindak pidana. Ada lagi pakaian seperti kasus perlindungan anak,” kata Tegar Mawangdhita yang juga menjabat Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus itu, Kamis (26/10/2023).
Ia menjelaskan, metode pemusnahan sejumlah barang bukti tersebut juga dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dilindas dengan alat berat, diblender, hingga dibakar.
”Seperti miras dilindas dengan alat berat, sabu dan obat itu diblender. Pakaian, tas dan yang lain itu dibakar,” ujarnya.
Editor: Dani Agus



