Kasus Penggelapan Dana RS UMK Seret 60 Orang Saksi
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 26 Oktober 2023 15:38:00
Murianews, Kudus – Kasus penggelapan dana pembangunan Rumah Sakit (RS) Muria Hospital Universitas Muria Kudus (UMK) kini masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Kudus. Kasus yang berjalan cukup panjang ini menyeret 60 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Kasus dengan tiga terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus ini ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Tinggi Semarang.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawangdhita mengatakan, ada 60 orang saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut. Hanya saja, tidak semua saksi tersebut akan dihadirkan dalam persidangan.
”Tapi tidak semuanya saksi di sidangkan. Kami selektif dengan saksi-saksi yang berkualitas dan mempermudah pembuktian perkara tersebut,” katanya, Kamis (26/10/2023).
Rencananya, total saksi yang dihadirkan dalam rangkaian persidangan sekitar 40an orang. Beberapa di antaranya, sudah mulai memberikan kesaksian dalam agenda persidangan yang sudah digelar.
”Kemarin itu ada sejumlah saksi dari Yayasan Pembina UMK, Dimas Kanjeng. Nanti ada juga saksi ahli dari akademisi ahli pidana, ada juga dari pihak BPN, hingga notaris yang akan memberikan kesaksian di persidangan,” ucapnya.
Diketahui, dalam kasus ini ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jateng. Yakni, MA (48) oknum pengacara yang merupakan warga Kecamatan Jekulo, Kudus. Kemudian Z (52) warga Kecamatan Jati, Kudus dan LR (63) warga Kecamatan Gebog, Kudus yang merupakan mantan pegawai YP UMK.
Editor: Dani Agus



