Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Penipuan online dengan modus gestun (gesek tunai)  pinjaman online (pinjol) menyasar warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati adanya modus penipuan online tersebut.

Kabar penipuan online ini tersebar usai adanya laporan pengaduan ke Polres Kudus nomor STTLP/66/X/2023/Reskrim/Res.Kudus/Polda Jateng yang dibagikan di media sosial Facebook ataupun WhatsApp. Korbannya, yakni Yunita Nur Rizqiyan (21) warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Aksi penipuan ini dilakukan melalui paylater yang ada di aplikasi e-commerce.  Korban awalnya berniat mencairkan tunai limit paylater (untuk kredit barang) melalui jasa gestun yang ditawarkan di salah satu media sosial Instagram dan WhatsApp.

Setelah menghungi pihak jasa, korban yang berniat mencari modal untuk membuka warung kuliner pun diminta untuk me-scan barcode dari pelaku dengan nilai awal sekitar Rp 1,5 juta dari saldo paylater. Namun uang itu tak kunjung cair.

”Awalnya saya bilang Rp 1,5 juta, terus diberikan barcode-nya. Tapi akhirnya mau nyairin Rp 5 juta dua tahap, karena buat usaha kurang. Tapi setelah itu tidak cair-cair, itu kejadiannya Sabtu 21 Oktober 2023,” kata korban, Kamis (26/10/2023).

Saat penyedia jasa ditagih, berdalih jika limit pencairan naik menjadi minimal Rp 9,8 juta dan korban pun diminta untuk scan barcode kembali menggunakan limit paylater yang masih tersisa.

”Saya bingung, akhirnya saya tambahi beberapa tahap lagi, akhirnya total Rp 10 jutaan. Tapi akhirnya tetap gak cair,” ujarnya.

Kini pihaknya pun harus menanggung cicilan setiap bulannya atas paylater miliknya yang sudah digunakan oleh orang lain itu.

Tak hanya Yunita, Alvin Maulana warga Kelurahan Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kudus pun mengalami hal sama.

Namun, ia hanya tergiur untuk mencairkan limit paylater senilai Rp 1 juta kepada jasa gestun yang sama dan dari informasi grup media sosial yang sama.

Bahkan menurutnya, korbannya tidak hanya mereka berdua, masih ada korban lain yang enggan melaporkan kejadian tersebut.

”Kalau saya Rp 1 juta, dan Mbak Yunita itu yang laporan sama saya itu Rp 10 juta. Ada lagi korban lain, Rp 15 juta, ada juga yang Rp 2 juta, banyak korbannya,” ungkapnya.

Kasus penipuan online dengan modus gestun itu kini tengah diusut oleh pihak kepolisian.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler