Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Pemalsuan E-KTP oleh dua pemuda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah digunakan tersangka untuk melakukan penipuan. Penipuan yang mereka lakukan menggunakan modus menyewa kamera dengan E-KTP palsu.

Saat ini, kedua tersangka pemalsuan E-KTP sudah ditangkap polisi.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, kedua tersangka sudah beraksi selama dua tahun dalam memalsukan E-KTP. Mereka menggunakan E-KTP palsu sebagai saran untuk melakukan penipuan.

”Modusnya digunakan untuk menipu para korbannya dengan E-KTP palsu tersebut seperti untuk menyewa kamera melalui media sosial dengan sistem COD (Cash On Delivery),” katanya, Selasa (17/10/2023).

Ia menjelaskan, setelah berhasil mengelabuhi korbannya, tersangka lantas menjual kamera tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

”Setelah berhasil mengelabuhi korban, kemudian pelaku menjual kamera. Pelaku mengaku hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari hari,” imbuhnya.

Meski demikian, polisi saat ini belum mengungkap berapa orang yang sudah menjadi korban penipuan dengan E-KTP palsu tersebut. Polisi akan menggelar perkara kasus ini dalam konferensi pers yang akan digelar Rabu (18/10/2023) besok.

”Besok akan digelar,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan pihaknya terus berupaya menciptakan situasi yang aman di masyarakat. Salah satunya adalah dengan mengungkap adanya kelompok yang memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi yaitu dengan membuat E-KTP palsu.

”Kasus ini terungkap setelah polisi menerima aduan masyarakat terkait adanya penggunaan E-KTP palsu dalam penyewaan kamera. Kemudian Sat Reskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan pendalaman sehingga berhasil melakukan penangkapan dua tersangka," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua pemuda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus.

Dua pemuda asal Kecamatan Kota, Kudus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dibekuk polisi lantaran memalsukan E-KTP. Tersangka tersebut yakni berinisial HA (32) dan FA (30).

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler