Palsukan E-KTP, Dua Pemuda di Kudus Diringkus Polisi
Yuda Auliya Rahman
Selasa, 17 Oktober 2023 15:07:00
Murianews, Kudus – Dua pemuda di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus. Dua pemuda asal Kecamatan Kota, Kudus yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, dibekuk polisi lantaran memalsukan E-KTP. Kedua tersangka tersebut berinisial HA (32) dan FA (30).
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, dua tersangka ini telah beraksi dalam dua tahun terakhir. Mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam pemalsuan E-KTP ini.
”Pelaku FA berperan mencetak E-KTP palsu, dan HA itu yang memesan E-KTP palsu,” katanya, dalam rilis resmi yang dikeluarkan Polres Kudus, Selasa (17/10/2023).
Ia menjelaskan, pelaku berinisial HA memiliki modus cerdik. Di mana E-KTP palsu dibuat dengan satu foto yang sama. Namun, dalam E-KTP palsu yang cetak itu dibubuhkan beberapa identitas baik nama atau alamat yang berbeda-beda.
Saat melakukan aksinya, sambung dia, pelaku ini juga mencari postingan barang temuan dokumen berharga seperti KTP asli di media sosial untuk diambil sejumlah data pentingnya dan diaplikasikan ke E-KTP palsu.
”Pelaku mengambil data penting orang lewat postingan temuan E-KTP di medsos. Identitas palsu dengan nama dan alamat berbeda pakainya, mulai dari Jawa Tengah, Jawa Barat, ataupun Jawa Timur,” ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit HP, satu unit perangkat komputer set pronter, satu lembar foto copy kartu keluarga, dan 24 buah E-KTP palsu. Saat ini kedua tersangka tengah mendekam di penjara Polres Kudus.
Editor: Dani Agus



