Cek Rp 2 Triliun di Rumah Syahrul Yasin Limpo Ternyata Palsu
Ali Muntoha
Selasa, 17 Oktober 2023 14:42:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan cek sebesar Rp 2 triliun saat menggeledah rumah dinas manyan Menteri Pertanaian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo. Cek tersebut belakangan diketahui ternyata palsu.
Kepastian jika cek di rumah dinas Mentan itu setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemeriksaan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dikutip dari Suara.com mengatakan tak hanya cek sebesar Rp 2 triliun itu yang palsu. Sejumlah dokumen juga diindikasi palsu.
Kepala PPATK menyebutkan penipuan dengan menggunakan cek bernilai fantastis sering terjadi.
”Modusnya adalah minta bantuan uang administrasi buat bank, nyuap petugas dan bahkan nyuap orang PPATK agar bisa cair," ujarnya.
Cek sebesar Rp 2 triliun yang ternyata palsu itu ditemukan KPK saat menggeledah rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 28 September 2023 lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengatakan, KPK melakukan penelusuran terkait cek tersebut apakah berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di Kementan.
”Untuk memastikan validitas cek dimaksud, termasuk apakah ada kaitan langsung dengan pokok perkara yang sedang KPK selesaikan ini," ujarnya.
Dalam kasus ini Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Namun Syahrul Yasin Limpo mengajukan pra peradilan terhadap penetapan tersangka itu.
Febri Diansyah, Kuasa hukum Syharul Yasin Limpo membenarkan jika cek Rp 2 triliun palsu itu milik kliennya. Ia juga mengungkap alasan politisi Nasdem itu menyimpan cek palsu tersebut.
”Pak Syahrul saat itu sempat sampaikan ke kami, ia hanya menyimpan cek itu karena unik saja," kata Febri.
Yakni karena nilai yang tertera dalam cek itu sangat besar yakni Rp 2 triliun.
”Dalam pikiran beliau, mana ada orang punya tabungan Rp 2 triliun dan mana mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu," kata Febri.



