Dua Warga Kudus Saling Lapor Penganiayaan, Dua-duanya Ditahan
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 26 Oktober 2023 20:05:00
Murianews, Kudus – Dua warga Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, saling lapor atas kasus penganiayaan yang terjadi pada April 2022 silam. Mereka yakni Kasmat dan Djamaah.
Dua warga yang berkonflik ini saat ini ditahan di Rutan Kudus untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kedua warga yang sama-sama mengaku menjadi korban itu melaporkan atas tuduhan yang sama yakni penganiayaan.
Dari dua laporan tersebut salah satunya sudah masuk di persidangan, dan satu laporan lagi tak lama lagi juga bergulir di pengadilan.
”Dua-duanya sama ditahan. Yang pelapor Kasmat saat ini sudah proses persidangan,” kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Masangdhita, Kamis (26/10/2023).
Sementara perkara yang dilaporkan Djamaah saat ini tengah dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kudus untuk segera disidangkan. Pihaknya menyebut, Kasmat baru ditahan beberapa hari lalu.
”Tahap II kemarin memang kami tahan, ini sudah P21 untuk terlapornya Kasmat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kasus yang cukup rumit ini sebenarnya sudah dilakukan upaya mediasi. Namun upaya mediasi pun tak menemui hasil baik, keduanya memilih untuk melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum.
Editor: Ali Muntoha



