Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kejaksaan Negerti (Kejari) Kudus mengungkap hal baru terkait dugaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Fiktif KONI Kudus. Dana hibah di KONI Kudus yang tidak bisa dipertanggungjawabkan jumlahnya senilai Rp1,6 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro mengatakan, pengelolaan dana hibah di KONI Kudus tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, juga diduga dilampirkan dengan Laporan Pertanggungjawaban fiktif dan tidak sesuai.

”Kerugian negara sementara yang kami hitung sementara masih sekitar Rp1,6 Miliar,” katanya, usai melakukan penggeledahan Kantor KONI Kudus, Kamis (2/11/2023).

Jumlah kerugian negara ini lebih banyak dibandingkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sempat diungkap Kejari di sela penyelidikan beberapa waktu lalu. Dimana saat itu, ada temuan dua penggunaan dana hibah dari APBD yang tidak sesuai peruntukkannya, senilai Rp295 juta dan Rp322 juta.

”Awal mulanya dari temuan BPK memang itu. Tapi kami kami melakukan pemeriksaan sendiri, dan ini (kerugian negara Rp 1,6 miliar) sifatnya temuan kami sendiri, bukan pengembangan. Ini pertanggungjawaban 2022,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam proses pengusutan kasus yang menjerat KONI Kudus ini sudah ada 60 orang saksi yang diperiksa. Upaya penggeledahan Kantor KONI untuk mencari sejumlah alat-alat bukti pendukung juga sudah dilakukan pada Kamis (2/11/2023).

Alhasil dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen berbagai berkas pendukung dan perangkat elektronik seperti laptop berhasil diamankan oleh Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Kudus.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler