Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Sosok dukun pengganda uang Dimas Kanjeng jadi saksi di sidang kasus penggelapan dana RS UMK. Namun, sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa hadir di PN Kudus.

Sebelumnya Dimas Kanjeng dijadwalkan ikut secara daring dalam agenda sidang pemeriksaan saksi pada Kamis (2/11/2023). Namun, karena sakit yang bersangkutan belum bisa memenuhi panggilan jaksa penuntut umum.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawangdhita mengatakan, Kanjeng Dimas yang saat ini ada di Lapas Surabaya sudah dipanggil dua kali untuk menghadiri sidang secara daring. Namun ternyata, saat dipanggil tersebut kondisi Kanjeng Dimas tengah sakit.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan sakit apa yang diderita Kanjeng Dimas. Terpidana kasus pengganda uang ini masih menjalani hukuman di Lapas Surabaya.

”Belum bisa jadi saksi, keterangan dari Lapas itu Kanjeng Dimas Sakit, mungkin nanti pekan depannya lagi kami panggil ke tiga kalinya,” katanya, Kamis (9/112023).

Pihaknya menyebut kehadiran Kanjeng Dimas meski melalui daring dalam persidangan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), diperlukan. Pasalnya, dalam kasus tersebut disinyalir ada sejumlah dana yang mengalir ke Kanjeng Dimas.

”Itu perlu, kami harus memastikan benar atau tidaknya hal itu,” ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini ada tiga tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jateng. Masing-masing MA (48) oknum pengacara yang merupakan warga Kecamatan Jekulo, Kudus, Z (52) warga Kecamatan Jati, Kudus dan LR (63) warga Kecamatan Gebog, Kudus yang merupakan mantan pegawai YP UMK.

Dalam kasus yang sudah bergulir di meja hijau ini, sejumlah saksi dari Yayasan Pembina UMK juga sudah dihadirkan dalam berberapa agenda persidangan. Rencananya, ada 40an saksi yang nantinya dihadirkan dalam kasus ini.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler