Dua Warga Saling Lapor, Salah Satunya Dituntut 4 Bulan
Yuda Auliya Rahman
Kamis, 9 November 2023 09:53:00
Murianews, Kudus – Dua warga Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah terlibat konfik dan saling melapor atas tuduhan penganiayaan. Kini, dua-duanya sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kudus.
Kasmat dan Jamaah, adalah dua warga Kudus yang saling lapor tersebut. Setelah sidangnya bergulir, Jamaah kini menghadapi tuntutan 4 bulan penjara dalam sidang yang sudah bergulir.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawangdhita mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa Jamaah saat ini tinggal menunggu sidang putusan. Sebelumnya, sidang tuntutan sudah bergulir pada akhir Oktober 2023 lalu.
“Tuntutan penganiayaan untuk terdakwa Jamaah kemarin empat bulan. Juga sudah agenda pembelaan dan menunggu putusan awal pekan depan,” katanya, Kamis (9/11/2023).
Ia menjelaskan, dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukum dari Jamaah memang menyebut jika merasa tidak bersalah dalam kasus tersebut. Mereka ingin agar Jamaah bisa dibebaskan.
Sementara untuk kasus penganiayaan yang dilaporkan ke terdakwa Kasmat disebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan. Bahkan, menurutnya sidang sudah mulai bergulir dengan agenda pembacaan dakwaan.
”Kasmat saat ini sudah masuk sidang pembacaan dakwaan,” ucapnya.
Diketahui, dua warga tersebut terlibat konflik pada April 2022 silam dan saling melapor ke polisi. Keduanya saat ini tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Kudus
Editor: Budi Santoso



