Murianews, Kudus – Warung Miras (minuman keras) di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah digrebek polisi, Kamis (16/11/2023) malam. Seratusan miras botol berbagai merek, dan miras oplosan pun berhasil diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno yang memimpin razia mengatakan, razia yang dilakukan ini merupakan bentuk kegiatan rutin yang ditingkatkan (KYRD). Razia juga dilakukan setelah adanya informasi masyarakat yang mengetahui masih ada warung yang menjual miras.
Mendapatkan informasi ini, tim pun langsung melakukan pemantauan hingga akhirnya dilakukan penindakan tersebut.
”Ada warga lapor adanya warung miras, kami pantau dan langsung kami datangi lokasi,” katanya, Jumat (17/11/2023).
Ia menjelaskan, setelah dilokasi, Tim Pleton Siaga Polres Kudus langsung melakukan penggeledahan. Alhasil sebanyak 103 botol miras berbagai merek berhasil diamankan.
”Selain miras botolan, kami juga berhasil menemukan 10,5 liter miras oplosan. Barang bukti yang kami dapatkan langsung kami amankan ke Mapolres Kudus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, menjelang Pemilu 2023 ini Polres Kudus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Sehingga patroli dan razia penyakit masyarakat akan selalu ditingkatkan.
”Kami sudah berkomitmen. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari dampak negatif miras,” imbuhnya.
Editor: Budi Santoso



