Jumat, 21 November 2025


Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Para nelayan menilai besaran pajak lima persen untuk kapal berskala kecil dengan ukuran 5-60 GT (Gross Tonnage) dan 10 persen untuk skala menengah dengan ukuran 60-1.000 GT sangat memberatkan nelayan.

Baca: Banjir, Jalan Alternatif Pati-Rembang Ditutup

Salah satu orator aksi demo, Lestari Priyanto mengatakan penarikan retribusi itu tak sebanding dengan pendapatan yang diperoleh para nelayan.

Lebih lagi, para nelayan dihadapkan juga dengan tingginya harga BBM subsidi maupun non-subsidi. Kenaikan BBM itu juga membuat kebutuhan pokok serta biaya operasional nelayan itu terdampak.

’’Tarif sebesar itu sangat memberatkan nelayan. Ditambah lagi harga BBM subsidi dan non subsidi yang mahal membuat harga kebutuhan pokok ikut naik yang imbasnya ke biaya operasional nelayan. Jangan jadikan kami ini jadi sapi perah,’’ katanya mengutip dari Detik.com, Rabu (11/1/2023).

Tak lama menggelar aksi demo, massa akhirnya ditemui Wakil Ketua DPRD Rembang, M Bisri Cholil Laqouf. Ia mengatakan pihaknya siap memfasilitasi nelayan dan menyampaikan sejumlah tuntutannya ke pusat.
Ia pun meminta 20 perwakilan demonstran untuk berunding di dalam kantor DPRD.’’Bapak ibu sekalian, DPRD siap mendampingi panjenengan (Anda). Kami siap menyampaikan tuntutan-tuntutan. Nelayan ini penyumbang terbesar pendapatan daerah,’’ katanya di hadapan aksi massa.Aksi demo itu sempat membuat Jalur Pantura lumpuh karena massa memblokade jalan. Arus lalu lintas kini kembali normal setelah massa aksi bersedia membubarkan diri sekitar pukul 11.00 WIB.’’Arus lalu lintas sudah normal, sudah aman sentosa. Tadi kami alihkan ke jalur alternatif, baik yang dari barat maupun dari timur,’’ kata Kasat Lantas Polres Rembang AKP Dwi Panji Lestari saat dimintai keterangan. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler