Rabu, 29 November 2023

Terbukti Bersalah, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis Penjara 8 Tahun

Zulkifli Fahmi
Selasa, 30 Mei 2023 18:52:17
Ilustrasi (Pixabay)
Murianews, Bandung – Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap penanganan perkara KSP Intidana. Ia juga dijatuhi denda Rp 1 miliar.

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Yoserizal mengatakan Sudrajad Dimyati terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

’’Menjatuhkan pindakan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun,’’ ucap Yoserizal seperti dikutip Detik.com, Selasa (30/5/2023).

Baca: Ketua MA Tarik Semua Perkara yang Diadili Sudrajad Dimyati

Selain vonis 8 tahun kurungan penjara, Sudrajad juga dedenda Rp 1 miliar. Bila tidak dibayarkan, maka diganti kurungan selama tiga bulan.

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Saat itu, Sudrajad dituntut 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Sudrajad pun dinyatakan secara sah dan meyakinkan menerima suap SGD 80 ribu untuk mengurus perkara kasasi pailit KSP Intidana.

Sudrajad dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwan pertama alternatif pertama.

Baca: Melebar, Sudrajad Dimyati Diduga Menerima Suap dari Banyak Perkara

Dalam sidang tersebut, Sudrajad mengikutinya secara daring di Rutan KPK. Diketahui, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap SGD 80 ribu saat mengadili kasus pailit KSP Intidana tahun 2022.

Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.

Setelah kasasi dikabulkan MA pada 31 Mei 2022, dua PNS Mahkamah Agung (MA) Muhajir Habibie dan Desy Yustria sudah lebih dulu memotong uang pelicin perkara tersebut sebesar Rp 500 juta.

Uang tersebut kemudian dibagi rata, masing-masing Rp 250 juta. Pembagian itu dilakukan di kediaman Desy di kawasan Tambun, Bekasi. Muhajir pun membawa uang pemberian Desy senilai Rp 1,5 miliar kembali ke rumahnya.

Namun, karena tergiur uang panas yang saat itu masih berupa pecahan Dolar Singapura (SGD), Muhajir menilap uang yang seharusnya diserahkan ke Sudrajat Rp 500 juta.

Kemudian, uang haram itu diserahkan Muhajir kepada Sudrajat melalui perantara Elly Tri Pangestu yang merupakan asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Elly di sini mendapatkan jatah Rp 100 juta, dan parahnya Muhajir kembali meminta jatah Rp 100 juta.

Total, Sudrajad mendapat uang suap penanganan kasasi KSP Intidana sebesar Rp 800 juta. Sedangkan Muhajir, bisa mendapatkan Rp 850 juga setelah menilap duit panas itu dari sana sini.

Komentar