Berpotensi Berbeda, Muhammadiyah Usul Libur Iduladha Dua Hari
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 10 Juni 2023 11:33:13
Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan Iduladha 1444 jatuh pada 28 Juni 2023. Itu berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, libur Hari Raya Iduladha jatuh pada 29 Juni 2023. Namun, masyarakat diminta menunggu hasil sidang isbat yang dilangsungkan pemerintah. Pemerintah dan PBNU baru akan melakukan sidang isbat penentuan awal Zulhijah pada 18 Juni 2023.
Jika dalam sidang isbat menetapkan 1 Zulhijah jatuh pada 20 Juni, maka akan terjadi perbedaan perayaan Hari Raya Iduladha. Sebab, 10 Zulhijah akan jatuh pada 29 Juni 2023.
Baca:
Perayaan Iduladha 1444 H Mungkin Berbeda, Kemenag Imbau Masyarakat Saling MenghormatiUsulan Muhammadiyah sendiri disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti di hadapan Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Kota Surakarta, Rabu (7/6/20230.
Melansir dari laman Muhammadiyah, Sabtu (10/6/2023), Mu’ti berpendapat hasil penetapan Iduladha sangat potensial terjadi perbedaan dengan Kementerian Agama.
Sebab, lanjut Mu’ti pada 29 Zulkaidah 1444 H, tinggi hilal akan kurang dari 3 derajat. Atas dasar ini besar kemungkinan Sidang Isbat akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 M.
Baca: Sidang Isbat Penetapan Zulhijah 1444 H Digelar 18 Juni Potensi perbedaan itulah yang menjadikan dasar Mu’ti mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional. Tujuannya tentu agar warga Muhammadiyah bisa mendirikan salat Id dengan tenang dan khusyuk.”Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ucap Mu’ti.Usulan Mu’ti ini berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.”Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” tegas Mu’ti.
Murianews, Solo – Muhammadiyah mengusulkan libur Iduladha 1444H dilangsungkan dua hari. Itu bila terjadi perbedaan penetapan Hari Raya Iduladha 2023.
Sebagaimana diketahui, Muhammadiyah telah menetapkan Iduladha 1444 jatuh pada 28 Juni 2023. Itu berdasarkan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2023.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, libur Hari Raya Iduladha jatuh pada 29 Juni 2023. Namun, masyarakat diminta menunggu hasil sidang isbat yang dilangsungkan pemerintah. Pemerintah dan PBNU baru akan melakukan sidang isbat penentuan awal Zulhijah pada 18 Juni 2023.
Jika dalam sidang isbat menetapkan 1 Zulhijah jatuh pada 20 Juni, maka akan terjadi perbedaan perayaan Hari Raya Iduladha. Sebab, 10 Zulhijah akan jatuh pada 29 Juni 2023.
Baca:
Perayaan Iduladha 1444 H Mungkin Berbeda, Kemenag Imbau Masyarakat Saling Menghormati
Usulan Muhammadiyah sendiri disampaikan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti di hadapan Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa dalam acara Pengukuhan Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah Kota Surakarta, Rabu (7/6/20230.
Melansir dari laman Muhammadiyah, Sabtu (10/6/2023), Mu’ti berpendapat hasil penetapan Iduladha sangat potensial terjadi perbedaan dengan Kementerian Agama.
Sebab, lanjut Mu’ti pada 29 Zulkaidah 1444 H, tinggi hilal akan kurang dari 3 derajat. Atas dasar ini besar kemungkinan Sidang Isbat akan menetapkan Idul Adha jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023 M.
Baca: Sidang Isbat Penetapan Zulhijah 1444 H Digelar 18 Juni
Potensi perbedaan itulah yang menjadikan dasar Mu’ti mengusulkan agar tanggal 28 Juni 2023 juga menjadi hari libur nasional. Tujuannya tentu agar warga Muhammadiyah bisa mendirikan salat Id dengan tenang dan khusyuk.
”Jadi liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya kira yang pegawai negeri setuju itu. Ini usul Pak Wakil Walikota, karena pernah ada warga Muhammadiyah yang menjadi ASN tidak ikut lebaran (Idul Adha) karena harus pergi ke kantor,” ucap Mu’ti.
Usulan Mu’ti ini berlandaskan Pasal 29 ayat dua UUD NRI 1945, yang menyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
”Barangkali ini ada, syukur bila jadi libur nasional. Kalau tidak bisa, mungkin bisa dibuat khusus untuk Kota Surakarta. Supaya apa? Supaya kita bisa melaksanakan ibadah dengan tenang yang itu dijamin oleh konstitusi,” tegas Mu’ti.