Libur Hari Raya Iduladha sendiri jatuh pada 29 Juni 2023. Sementara dua hari lainnya, yakni 28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai libur cuti bersama. Keputusan tersebut ditetapkan 16 Juni 2023 lalu.
”Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis pengumuman tersebut sebagaimana dikutip di
Dalam pengumuman ini dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023.”Serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” lanjut tulisan dalam SKB tersebut.
Murianews, Jakarta – Libur Iduladha 1444 H resmi diubah menjadi tiga hari. Itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB).
Libur Hari Raya Iduladha sendiri jatuh pada 29 Juni 2023. Sementara dua hari lainnya, yakni 28 Juni 2023 dan 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai libur cuti bersama. Keputusan tersebut ditetapkan 16 Juni 2023 lalu.
Baca: Pemerintah Buka Opsi Libur Iduladha Tiga Hari
”Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis pengumuman tersebut sebagaimana dikutip di
Detik.com, Selasa (20/6/2023).
Dalam pengumuman ini dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023.
”Serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” lanjut tulisan dalam SKB tersebut.