Dalam sidang itu, Johnny G Plate meminta untuk dibebaskan dari dari kasus korupsi BTS yang menjeratnya. Ia juga membantah dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
’’Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut; memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,’’ kata kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin membacakan pembelaan Plate, seperti dilansir
.
Selain minta dibebaskan dari kasus korupsi BTS, Plate juga mencantumkan delapan poin permintaan pada Majelis Hakim untuk dikabulkan.
Di antaranya, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Plate seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang dilayangkan padanya dibatalkan demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
’’Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakulan pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujar Cholidin.Kemudian, Plate juga meminta nama baik dan martabatnya dipulihkan seperti sedia kala. Ia juga meminta rekening bank miliknya dan istri yang semula diblokir untuk dibuka kembali.
’’Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali,’’ ucapnya.Dalam eksepsi itu, Plate juga membantah dirinya memperkaya diri sendiri atas korupsi BTS tersebut. Di mana, JPU menyebut Plate telah menerima Rp 17,8 miliar dari korupsi BTS itu.’’Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,’’ kata Jaksa membacakan dakwaan.
Murianews, Jakarta – Sidang kasus korupsi BTS dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Johnny G Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) berlangsung, Selasa (4/7/2023).
Dalam sidang itu, Johnny G Plate meminta untuk dibebaskan dari dari kasus korupsi BTS yang menjeratnya. Ia juga membantah dakwaan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
’’Kami mohon Yang Mulia majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut; memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,’’ kata kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin membacakan pembelaan Plate, seperti dilansir
Suara.com.
Baca: Periksa Dito Ariotedjo Terkait Korupsi BTS, Ini Kata Kejagung
Selain minta dibebaskan dari kasus korupsi BTS, Plate juga mencantumkan delapan poin permintaan pada Majelis Hakim untuk dikabulkan.
Di antaranya, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Plate seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan yang dilayangkan padanya dibatalkan demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
’’Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakulan pemeriksaan lebih lanjut,’’ ujar Cholidin.
Kemudian, Plate juga meminta nama baik dan martabatnya dipulihkan seperti sedia kala. Ia juga meminta rekening bank miliknya dan istri yang semula diblokir untuk dibuka kembali.
Baca: Hari Ini Menpora Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi BTS
’’Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan atau istri terdakwa dan atau keluarga tanpa terkecuali,’’ ucapnya.
Dalam eksepsi itu, Plate juga membantah dirinya memperkaya diri sendiri atas korupsi BTS tersebut. Di mana, JPU menyebut Plate telah menerima Rp 17,8 miliar dari korupsi BTS itu.
’’Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp17.848.308.000,’’ kata Jaksa membacakan dakwaan.