Rabu, 19 November 2025


Temuan itu setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksan Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri kemudian kemudian mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan bersamaan dengan temuan tindak pidana dalam UU ITE itu.

Baca: Bareskrim Pastikan Panji Gumilang Al Zaytun Tak Punya Beking

’’Kasubdit 1 Pidum menemukan sebuah tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Ini juga kita masukan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,’’ ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro seperti dilansir Detik.com, Kamis (6/7/2023).

Bareskrim Polri juga mengirimkan sejumlah barang bukti ke bagian Laboratorium Forensik. Hanya saja, Djuhandani tak menyebutkan apa saja barang bukti yang kirim itu.’’Mohon sabar tentu saja ini proses ini sedang berjalan,’’ tambah Djuhandani.Baca: Kasus Al Zaytun Panji Gumilang Naik ke Penyidikan, Hasil Pemeriksaan DiungkapMeski kasus sudah naik ke penyidikan, Panji Gumilang masih berstatus saksi. Pemimpin Ponpes Al Zaytun ini pun diperkirakan akan kembali dipanggil Bareskrim Polri. Hanya saja, Djuhandani tak memberikan jawaban pasti terkait kapan pemanggilan kembali dilakukan.’’Kita lihat, nanti,’’ lanjutnya.

Baca Juga

Komentar

Terpopuler