Rabu, 19 November 2025

Murianews, Lamongan – Sebanyak 13.140 batang rokok ilegal berhasil disita dalam operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP Lamongan dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Gresik.

Belasan ribu rokok ilegal itu berhasil diamankan dalam operasi rokok ilegal yang dilakukan di Wilayah Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Rokok ilegal itu ditemukan di dua toko klontong di wilayah tersebut.

Rokok ilegal yang ditemukan tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

’’Mengingat kembali rokok ialah barang kena cukai jadi peredarannya harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Gempur rokok ilegal akan terus kami lakukan agar menghentikan peredaran rokok ilegal terutama di Kabupaten Lamongan,’’ tutur Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan, Jarwito seperti disiarkan di laman Kominfo Provinsi Jatim, Selasa (18/7/2023).

Jarwito mengatakan penindakan peredaran rokok ilegal di Lamongan juga dibarengi dengan edukasi pada masyarakat. Tak hanya itu, Pemkab Lamongan juga mengajak masyarakat turut berpartisipasi mewujudkan program gempur rokok ilegal.

Di kesempatan itu, Jarwito mengatakan, penindakan itu juga dilakukan lantaran Kabupaten Lamongan merupakan salah satu penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur.

Kondisi itu tentunya membuat Kabupaten Lamongan mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Dan Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan jumlah besar. Dana itu dialokasikan untuk membantu petani tembakau agar lebih sejahtera.

’’Lamongan adalah salah satu wilayah penghasil tembakau terbesar di Jawa Timur, ada 8 Kecamatan penghasilan tembakau terbesar yakni Ngimbang, Sambeng, Mantup, Sugio, Sukorame, Bluluk, Modo, dan Kedungpring. Maka tertib cukai harus dilakukan karena akan berdampak menunjang kesejahteraan petani tembakau dan buruh tembakau,’’ jelasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler