Murianews, Jakarta – Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang lewat pengacaranya Hendra Effendy mengaku merasa ada kriminalisasi dan politisasi dalam penetapan status tersangka padanya.
Namun, pernyataan itu dibantah Bareskrim Polri. Direktur Tipikor dan Siber Bareskrim Polri Birgjen Pol Djuhandani Rahardjo Puwo menegaskan, proses hukum kasus yang membelit Panji Gumilang telah berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
’’Kriminalisasi? Saya rasa jauh dari tuduhan yang disampaikan. Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang, ada aturannya, selama itu mengikuti aturan berdasarkan aturan yang ada itu dikategorikan kriminalisasi,’’ kata Djuhandani seperti dikutip dari Humas Polri, Sabtu (5/8/2023).
Djuhandani juga membantah adanya politisasi di kasus Panji Gumilang. Ia menyebut, semua proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku tanpa ada intervensi politik.
’’Tidak ada (politisasi), masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan, kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan,’’ ucap Djuhandani.
Diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). Tak hanya itu, penyidik juga menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.
Adapun pasal yang dijeratkan pada Panji Gumilang yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Usai penetapan tersangka, Panji Gumilang kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskerim Polri dimulai pada Rabu (2/8) pukul 02.00 WIB. Penahanan dilakukan selama 20 hari atau hingga 21 Agustus 2023.



