Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat pada David Ozora dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan itu diberikan Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

’’Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara,’’ kata jaksa seperti dikutip dari Suara.com.

Tuntutan itu diberikan, lantaran Mario Dandy melakukan penganiayaan berat pada David Ozora. Penganiayaan itu dilakukan bersama terdakwa lainnya, Shane Lukas dan terpidana anak AG (15).

Diketahui, Mario Dandy menghajar David hingga berkali-kali. Padahal saat itu, David sudah tidak berdaya dan tergeletak.

Akibat perbuatan Mario Dandy dan kawan-kawannya itu, David mengalami luka parah di sekujur tubuh. Bahkan, David Ozora harus menjalani perawatan di rumah sakit hingga berminggu-minggu.

Dalam sidang sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Komentar

Terpopuler