JPU Beberkan Alasan Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Zulkifli Fahmi
Selasa, 15 Agustus 2023 15:31:00
Murianews, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan beberapa alasan memberikan tuntutan 12 tahun penjara pada Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan berat yang dilakukan.
Jaksa menilai Mario Dandy Satriyo telah melakukan penganiayaan secara sadis dan brutal terhadap David Ozora. Akibat perbuatan itu, David Ozora sampai mengalami amnesia.
Jaksa menyebut perbuatan Mario Dandy itu sangat tidak manusiawi. Kebrutalan yang dilakukan sampai membuat kerusakan otak pada David Ozora. Itu menjadi salah satu hal yang memberatkan pada Mario Dandy.
Jaksa juga menilai perbuatan Mario Dandy telah membuat masa depan David Ozora rusak. Selain itu, hal memberatkan lainnya yakni, Mario Ozora telah berbohong selama proses hukum.
’’Telah merusak masa depan David, berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban,’’ ucap jaksa seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (15/8/2023).
Jaksa mengungkapkan tak ada satu hal pun yang dapat meringankan tuntutan Mario Dandy.
’’Hal meringankan, nihil,’’ kata jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan pada David Ozora. Tuntutan itu dibacarkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
’’Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo sela.a 12 tahun penjara," kata jaksa.



