Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Bareskrim Polri segera membekukan saldo ratusan miliar rupiah di rekening Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun.

Pembekuan itu tindak lanjut dari pemerikaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi yang dilakukan Panji Gumilang.

’’Ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,’’ kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Febrianto dikutip dari Humas Polri, Rabu (16/8/2023).

Sebelumnya, kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Tak hanya kasus tindak pidana pencucian keuangan, polisi juga menemukan kasus korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.

’’Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,’’ jelas Whisnu.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan tekait kasus tindak pidana pencucian uang. Panji Gumilang dilaporkan melakukan penggelapan, penyalahgunaan dana zakat, hingga menggelapkan dana BOS.

Dalam kasus ini, polisi telah memanggil puluhan orang sebagai saksi maupun saksi ahli. Mereka diperiksa terkait kasus TPPU ini.

Panji Gumilang sebelumnya menghadapi kasus dugaan penistaan agama. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, dan kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera disidangkan.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler