Kasus Korupsi Rafael Alun Segera Disidangkan
Zulkifli Fahmi
Sabtu, 19 Agustus 2023 19:36:00
Murianews, Jakarta – Kasus korupsi yang menjerat eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo segera disidangkan. Itu setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023) mengatakan Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan itu ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
’’(Kemudian) TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu,’’ kata Ali dikutip dari Suara.com.
Ali menjelaskan, tim Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael dalam surat dakwaannya secara lengkap. Lebih lanjut, Ali mengatakan penahanan Rafael selanjutnya akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
’’Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,’’ tuturAli.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Rafael Alun, Senin (3/4/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengondisian berbagai temuan pemeriksaan.
Rafael Alun disebut menerima aliran dana sebesar USD 90.000 melalui PT Artha Mega Ekadhana, perusahaan miliknya yang bergerak di bidang jasa konsultasi perpajakan.
KPK telah menyita kota penyimpanan harta berisi Rp 32,2 miliar di salah satu bank sebagai alat bukti. Uang tersebut dalam bentuk pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Euro.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, KPK mengumumkan berkas perkara Rafael Alun telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan, Senin (31/7/2023) lalu.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023. Penyidik KPK pun mulai menyita sejumlah aset Rafael Alun yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar.
Murianews, Jakarta – Kasus korupsi yang menjerat eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo segera disidangkan. Itu setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023) mengatakan Jaksa KPK Nur Haris Arhadi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan itu ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2023).
Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia disebut menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.
’’(Kemudian) TPPU periode 2003 sampai dengan 2010 sebesar Rp 31,7 miliar. TPPU periode 2011 sampai dengan 2023 sebesar Rp26 Miliar, SGD 2 juta, USD 937 ribu,’’ kata Ali dikutip dari Suara.com.
Ali menjelaskan, tim Jaksa KPK akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana Rafael dalam surat dakwaannya secara lengkap. Lebih lanjut, Ali mengatakan penahanan Rafael selanjutnya akan menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
’’Saat ini, tim jaksa masih menunggu penetapan jadwal persidangan pertama untuk pembacaan surat dakwaan,’’ tuturAli.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menahan Rafael Alun, Senin (3/4/2023). Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengondisian berbagai temuan pemeriksaan.
Rafael Alun disebut menerima aliran dana sebesar USD 90.000 melalui PT Artha Mega Ekadhana, perusahaan miliknya yang bergerak di bidang jasa konsultasi perpajakan.
KPK telah menyita kota penyimpanan harta berisi Rp 32,2 miliar di salah satu bank sebagai alat bukti. Uang tersebut dalam bentuk pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan Euro.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, KPK mengumumkan berkas perkara Rafael Alun telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan, Senin (31/7/2023) lalu.
Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023. Penyidik KPK pun mulai menyita sejumlah aset Rafael Alun yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar.