Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jakarta – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap modus baru peredaran obat terlarang atau obat keras daftar G ilegal. Modus itu disebut melibatkan oknum tenaga kesehatan (Nakes).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan peredaran obat terlarang tersebut dilakukan melalui apotek namun tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

’’Modus operandi baru yang kami ungkap di sini adalah peredaran obat daftar G atau obat-obat tertentu oleh oknum tenaga kesehatan, dalam hal ini adalah asisten dokter, asisten apoteker maupun pedagang obat yang dilakukan secara melawan hukum atau tidak sesuai dengan ketentuan,’’ katanya dikutip dari PMJ News, Selasa (22/8/2023).

Dalam kasus ini, Ade Safri melanjutkan, oknum nakes atau karyawan apotek membuatkan resep obat namun tanpa melalui pemeriksaan atau diagnosis dokter. Padahal, penggunaan obat daftar G atau psikotropika golongan IV wajib melalui pemeriksaan dan diagnosa dokter yang berkompeten.

’’Kemudian modus kedua adalah, oknum tenaga kesehatan terdaftar yang membuat resep obat, namun tidak memiliki izin praktik dan tidak sesuai dengan kompetensinya. Modus lainnya adalah oknum karyawan apotek, membuat resep obat namun tidak terdaftar sebagai tenaga kesehatan dan tidak memiliki izin praktik,’’ tambahnya.

Ade Safri menjelaskan, modus ini berhasil diungkap sepanjang 2023 ini. Sebelumnya, modus peredaran obat terlarang ini melalui pabrik yang tak sesuai ketentuan.

’’Kemudian impor, yang kemudian diperdagangkan dan diedarkan di Indonesia tanpa izin resmi dari BPOM, dan terakhir adalah rekayasa kemasan. Ini modus-modus lain yang sudah diungkap sebelumnya di tahun sama 2023, di mana terkait modus rekayasa kemasan ini terkait dengan mengganti masa kedaluwarsa obat yang dimaksud,’’ ujarnya.

Komentar

Terpopuler