Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Tersangka kasus penipuan Christopher Stefanus Budianto atau Steven masuk dalam red notice interpol. Steven merupakan tesangka penipuan dengan korban artis Jessica Iskandar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penerbitan red notice dilakukan setelah penyidik berkoodinasi dengan Div Hubinter dan melakukan gelar perkara yang kemudian diteruskan ke Set NCB Interpol.

Trunoyudo mengatakan red notice diterbitkan sejak 4 Agustus 2023. Adapun Steven telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sewa mobil yang melibatkan Jessica Iskandar, Maret 2023 lalu.

Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut sambil berkoordinasi dengan Interpol mengenai keberadaan dari tersangka CSB.

"Penyidik masih menunggu langkah koordinatif Interpol dalam pencarian dan penyerahan tersangka CSB berdasarkan kewenangan otoritas kepolisian negara tempat tersangka berada,” ucapnya.

Untuk diketahui, Jessica Iskandar menjadi korban penipuan sewa mobil. Awalnya, aktris yang akrab disapa Jedar ini melaporkan Steven ke polisi karena merasa jadi korban penipuan dan penggelapan mobil.

Melansir CNN Indonesia, dugaan penipuan ini mencakup 11 unit mobil dan sejumlah uang sebesar US$30 ribu atau sekitar Rp 452 juta.

Jedar melaporkan Steven ke polisi dengan nomor laporan: LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Komentar

Terpopuler