Sertifikat Halal Wine Nabidz Dicabut, Ketahuan Ada Manipulasi
Ali Muntoha
Rabu, 23 Agustus 2023 14:37:00
Murianews, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencabut sertifikat halal produk minuman Nabidz yang sempat viral disebut sebagai wine halal.
Keputusan pencabutan sertifikat halal Nabidz itu dilakukan setelah tim BPJPH menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.
Dalam hasil investigasi ini ditemukan adanya manipulasi dan kecurangan yang dilakukan pengusaha merek dagang Nabidz berinisial BY dengan oknum petugas pendamping proses produk halal (PPH) berinisial AS.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menegaskan, dua orang itu sengaja melakukan manipulasi data dalam proses pengajuan sertifikasi halal Nabidz.
”Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial BY, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk jus buah anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu," katanya dikutip dari laman Kemenag, Rabu (23/8/2034).
Sementara okum petugas PPH berinisial AS, telah dijatuhi sanksi berupa pencabutan Nomor Registrasi Pendamping PPH.
Aqil memaparkan, setelah viral terkait wine halal Nabidz pihaknya langsung menerjunkan tim untuk melakukan investigasi. Dari hasil pemeriksaan, produk dengan merk dagang Nabidz yang disertifikasi BPJPH adalah produk jus atau sari buah.
Jus atau sari buah, merupakan salah satu jenis produk yang dapat disertifikasi melalui mekanisme self declare (pernyataan pelaku usaha). Ini disebabkan sari buah masuk dalam salah satu produk tidak berisiko.
Berdasarkan ketentuan, hal ini selanjutnya harus diverifikasi oleh Pendamping PPH untuk memastikan kehalalan produk.
”Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim pengawas, proses verifikasi melalui pendampingan ini tidak dilakukan oleh Saudara AS selaku Pendamping PPH," jelas Aqil.
Bahkan menurut Aqil, AS telah mengetahui bahwa proses pembuatan sari buah Nabidz melalui proses fermentasi. Semestinya, jika mengetahui hal tersebut, pendamping dapat menghentikan proses dan menyarankan pelaku usaha untuk mendaftar sertifikasi halal reguler.
”Karena, kalau ada fermentasi artinya ada proses kimia yang dilakukan sehingga memerlukan uji lab yang harus dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)," paparnya.
AS diketahui memanipulasi data pendaftaran sertifikasi halal. Sementara oknum pelaku usaha berinisial BY melakukan pelanggaran berupa pencantuman label halal pada produk yang berbeda pada sertifikat halal.
Label halal untuk produk jus buah anggur dengan sengaja dicantumkan oleh pelaku usaha pada produk wine dengan merek Nabidz.



