Ramai Wine Bersertifikat Halal, BPJPH Kemenag Buka Suara
Ali Muntoha
Kamis, 27 Juli 2023 14:27:00
Murianews, Jakarta – Beberapa hari terakhir viral adanya produk wine bersertifikat halal. Wine yang mengaku punya sertifikat halal itu yakni red wine dengan merk Nabids.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pun langsung buka suara terkait adanya kabar wine bersertifikat halal itu.
Kepala BPJPH Kemenag menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
”Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, katanya dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis (27/7/2023).
Ia menjelaskan, berdasarkan data di sistem Sihalal, memang ada produk produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
Namun ditegaskan jika produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah.
Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
”Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.
Kemudian, lanjut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
”Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya.
Dijelaskan jika Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz kini juga telah diblokir. Proses pemblokiran akan berlangsung hingga proses investigasi selesai.
”Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.
Murianews, Jakarta – Beberapa hari terakhir viral adanya produk wine bersertifikat halal. Wine yang mengaku punya sertifikat halal itu yakni red wine dengan merk Nabids.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pun langsung buka suara terkait adanya kabar wine bersertifikat halal itu.
Kepala BPJPH Kemenag menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
”Kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, katanya dikutip dari laman resmi Kemenag pada Kamis (27/7/2023).
Ia menjelaskan, berdasarkan data di sistem Sihalal, memang ada produk produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
Namun ditegaskan jika produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah.
Produk jus buah merk Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Pengajuan tersebut telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal 25 Mei 2023, dengan produk yang diajukan berupa jus/sari buah anggur merk Nabidz.
Pendamping PPH juga telah memastikan bahan-bahan yang digunakan adalah bahan halal. Proses produksi yang dilakukan pelaku usaha juga sederhana, dan pelaku usaha menyatakan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
”Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," lanjut Aqil.
Kemudian, lanjut Aqil, BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut.
Aqil mengatakan bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
”Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya.
Dijelaskan jika Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz kini juga telah diblokir. Proses pemblokiran akan berlangsung hingga proses investigasi selesai.
”Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.