Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Rocky Gerung, pengamat politik dipastikan memenuhi panggilan polisi terkait kasus dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Rabu (6/9/2023).

Sebelumnya, pemeriksaan Rocky Gerung dijadwalkan Senin (4/9/2023). Namun, Rocky Gerung berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang pada Rabu (6/9/2023).

Melansir Suara.com, Rocky Gerung berjanji mendatangi panggilan polisi pukul 10.00 WIB nanti. ”Akan hadir pukul 10.00 WIB,” kata Rocky, Rabu (6/9/2023).

Sebelumnya diberitakan, Rocky Gerung dilaporkan dengan dugaan fitnah, ujaran kebencian, dan penyebaran hoaks terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Polisi mendapatkan 24 laporan terkait Rocky Gerung. Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim dan sejumlah Polda.

”Laporan polisi yang sudah masuk ke Dittipidum 2 laporan Bareskrim, 3 laporan Polda Metro Jaya, 11 laporan Polda Kalimantan Timur, 3 laporan Kalimantan Tengah, 3 laporan Polda Sumatera Utara, dan 2 laporan lainnya,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Rocky Gerung dilaporkan sejumlah kelompok dan PDIP. Laporan tersebut buntut penyataan Rocky Gerung yang menyebut ’Bajingan Tolol’.

Dalam perkara ini, kata Djuhandhani, penyidik telah memeriksa 72 saksi dan 13 ahli. Pemeriksaan terhadap puluhan saksi dan belasan ahli dilakukan sebagai rangkaian dari proses penyelidikan.

”Telah di BAP sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” katanya.

Djuhandani mengatakan, pemanggilan terhadap Rocky Gerung dilakukan untuk meminta klarifikasi.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler