Polisi Bongkar Produksi Miras Palsu di Kalideres

Zulkifli Fahmi
Jumat, 22 September 2023 15:03:00


Murianews, Jakarta – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar produksi minuman keras atau miras palsu di Kalideres, Jakarta Barat.
Kasus itu terungkap saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat produksi miras di sana. Benar saja, polisi menemukan tempat produksi miras di sana.
Polisi pun mengamankan pria berinisiak KS (42) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penggerebekan itu, polisi mengungkap tersangka memanfaatkan kamar mandi sebagai ruang utama produksi miras palsu tersebut.
Tersangka telah beroperasi menjalankan bisnis produksi miras palsu itu selama tiga tahunan. Selama itu, tersangka telah meraup keuntungan Rp 480 juta.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Surya Saputra mengatakan, omzet bulanan sindikat pembuat miras oplosan ini mencapai Rp 15 juta.
”Per bulannya sekitar Rp 10 sampai Rp 15 juta, total selama mereka berproduksi tiga tahun itu Rp 480 juta,” kata Angga seperti dikutip Murianews.com dari Tribunnews.com, Jumat (22/9/2023).
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan MG (40) dan N (45). KS diketahui merupakan otak di balik penjualan miras palsu tersebut. Kemudian MG berperan menyiapkan wadah miras palsu dan N berperan menjadi kurir.
KS melakukan praktik penyulingan miras palsu itu di dalam rumahnya. Bermodalkan perlengkapan seperti drum, selang, hingga mesin pres tutup botol, miras palsu diproduksinya.
”Yang bersangkutan mencampurkan alkohol apotik dengan beberapa perasa, dan air,” kata Angga.
Kemudian, miras palsu itu diedarkan secara online lewat media sosial atau aplikasi pesan singkat. Per botol, miras palsu itu dijual dengan harga mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 juta.
”Dia jual per botol itu harganya kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 1 juta, tergantung merek,” kata Angga.
Dari pengungkapan kasus ini, ketiga tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ketiganya juga dijerat Pasal 204 KUHP dan Pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.