Rabu, 29 November 2023

Ini Daerah dengan Tingkat Kerawanan Netralitas ASN Tinggi

Zulkifli Fahmi
Rabu, 27 September 2023 14:06:00
Ilustrasi ASN.(Murianews)

Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merilis daerah dengan tingkat kerawanan isu netralitas ASN tertinggi saat Pemilu 2024 nanti.

Dalam unggahan di Instagram resminya Bawaslu RI, ada 10 provinsi dengan tingkat kerawanan isu netralitas ASN tertinggi. Posisi tertinggi yakni Provinsi Maluku Utara dengan skor 100.

Kemudian, Sumatera Utara (55,87), Banten (22,98), Sulawesi Selatan 21,93, Nusa Tenggara Timur 9,40, Kalimantan Timur (6,01), Jawa Barat (5,48), Sumatera Barat (4,96), Gorontalo (3,9) dan Lampung (3,9).

Selain 10 provinsi itu, Bawaslu RI juga merilis 25 kabupaten/kota yang memiliki tingkat kerawanan netralitas ASN tertinggi. Dari jumlah tersebut, ada dua kabupaten yang berada di Pulau Jawa, yakni Kabupaten Bandung Jawa Barat dan Kabupaten Kediri Jawa Timur.

Kabupaten Bandung bahkan berada di urutan ke enam dengan skor 59,62. Sedangkan Kediri ada di posisi ke-12 dengan skor 31,73. Kediri berada diurutan yang sama dengan Kota Kotamobagu.

Adapun posisi tertinggi yakni Kabupaten Siau Tagulandang Biaro. Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara ini memiliki skor 100. Posisi kedua yakni, Kabupaten Wakatobi dengan skor 86,54 dan Kota Ternate, Maluku Utara di posisi ketiga dengan skor 69,23.

Kemudian, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (67,31); Kota Parepare, Sulawesi Selatan (63,46); Kabupaten Bandung, Jawa Barat (59,62); Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan (57,69).

Selanjutnya, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat; Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara; dan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan memiliki skor sama 40,38; Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (36,06).

Lalu, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (33,17); Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (32,69); Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara dan Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan skor sama 31,74.

Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (30,77); Kabupaten Poso Sulawesi Tengah dan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara (30,29); Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (29.33).

Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara; Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Sulawesi Selatan; Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (27,40); Kabupaten Dompu, NTB (24,52); Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah, dan Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan (22,60).

Bawaslu RI mengatakan Ketidaknetralan ASN termasuk sumber kerawanan yang rentan terjadi di pelaksanaan Pemilu.

”Maka dari itu pemetaan kerawanan netralitas ASN penting dilakukan sebagai upaya pencegahan agar ketidaknetralan ASN tidak terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” tulis Bawaslu RI seperti dilihat Murianews.com, Rabu (27/9/2023).

Komentar