Murianews, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) membuka kesempatan pada masyarakat Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Total sebanyak 2598 formasi PPPK yang dibuka di lingkungan kerja Bawaslu pada tahun anggaran 2023 ini. Pembukaan formasi PPPK ini berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 544 tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Formasi PPPK ini diperuntukan lulusan S1, S2, D IV, dan D III. Adapun rincian formasinya sebagai berikut:
Ahli Pertama
Analis Hukum | 321 |
Analis Kebijakan | 45 |
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur | 3 |
Arsiparis | 61 |
Penata kelola Pengawasan Pemilihan Umum | 1996 |
Penerjemah Bahasa Inggris | 1 |
Perencana | 16 |
Prabata Hubungan Masyarakat | 11 |
|
Pranata Komputer | 76 |
Pustakawan | 1 |
Statistisi | 20 |
Widyaiswara | 1 |
Terampil
Arsiparis | 7 |
Pranata Komputer | 24 |
Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur | 15 |
Total | 2598 |



