Rabu, 19 November 2025

Murianews, Lumajang – Dua pegawai honorer Pemkab Lumajang, Jawa Timur, GA dan MS terpaksa diamankan polisi. Keduanya ditangkap setelah diketahui menggunakan narkoba.

Polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tiga orang itu yakni NH, ZA, dan AW. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari penangkapan pada NH, Kamis (9/11/2023). Saat ditangkap polisi mendapati sabu-sabu sebanyak 0,78 gram.

Dari hasil penangkapan itu, polisi mendapatkan informasi adanya barang yang masih disimpan di suatu tempat. Pada hasil pengembangan, polisi mencurigai GA hendak melakukan transaksi pengambilan barang terlarang itu dan membuntutinya.

Kecurigaan itu ternyata benar. Polisi pun langsung menangkap GA saat bertransaksi dengan ZA. Hasil penangkapan, didapati barang bukti berupa sabu seberat 4,87 gram beserta pivet dan seperangkat alat penghisap sabu.

”Hasil pengembangan, kami menemukan GA yang kita buntuti dan sedang ingin membeli barang kepada ZA,” kata Boy dikutip dari Kompas.com, Selasa (14/11/2023).

Saat diperiksa, GA mengaku narkoba yang diambilnya merupakan pesanan MS, rekan kerjanya di Pemkab Lumajang. Polisi pun langsung menangkap MS.

Dalam pengungkapan ini, total polisi menangkap 5 orang termasuk AW (23) yang tidak disebutkan secara jelas peran sertanya dalam kasus tersebut.

Kelimanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

”Total ada 5 orang tersangka yang kami amankan, ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Komentar

Terpopuler