Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Firli Bahuri resmi menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/12/2023) malam.

Keputusannya itu tak lepas dari kasus yang tengah membelitnya. Yakni, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ia pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Meski telah ditetapkan tersangka sejak 22 November 2023 lalu, Firli masih belum ditahan.

Untuk membongkar kasus itu sendiri, Polda Metro Jaya telah menghadirkan hampir 100 orang sebagai saksi. Di antaranya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, pejabat KPK, dan Kevin Egananta Joshua.

Dalam kasus itu, Firli Bahuri dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Sebelum menyatakan mundur, Firli acap kali menjadi sorotan publik. Ia disebut-sebut banyak melakukan pelanggaran kode etik. Berikut profil dan jejak karir Firli Bahuri.

Firli Bahuri diketahui lahir pada 8 November 1963 di Palembang, Sumatera Selatan. Firli diketahui menempuh pendidikannya di SDN Lontar Muara Jaya, Ogan Komering Ulu (OKU), SMP Bhakti Pengandonan OKU, dan SMAN 3 Palembang.

Selepas SMA, Firli kemudian melanjutkan pendidikannya di Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 1986 dan dilanjutkan ke Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1997.

Ia juga mengikuti berbagai pelatihan dan kursus yang mendukung kariernya di kepolisian. Firli juga mengambil Magister Kenotariatan di Universitas Indonesia dan lulus pada 2000.

Firli Bahuri diketahui pernah menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010. Setelah itu dia diangkat menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono pada 2012.

Di kepolisian, Firli lebih banyak menghabiskan kariernya di bidang reserse. Kasus pajak Gayus Tambunan menjadi salah satu kasus besar yang pernah ia tangani.

Firli diketahui juga pernah menjabat sebagai Ditreskrimsus Polda Jateng (2011), Wakapolda Banten (2014), Karodalops sops Polri (2016), Wakapolda Jawa Tengah (2016), Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017), Kapolda Sumatera Selatan (2019), hingga Kabaharkam Polri (2019).

Firli juga pernah menempati Deputi Penindakan menggantikan Irjen Heru Winarko yang dilantik menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Namun, tak lama ia dilantik menjadi Ketua KPK.

Firli Bahuri dilantik sebagai ketua KPK pada 21 November 2019. Ia menggantikan Agus Raharjo.

Sejak menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri dan lembaga yang dipimpinnya mengedepankan program mengoptimalkan penggunaan teknologi dan inovasi dalam penyelidikan dan penindakan kasus korupsi.

Namun, dalam kepemimpinannya, ia sering tersandung kasus etik. Di antaranya sewa helikopter mewah, bertemu pihak terkait perkara, hingga terbaru terjerat kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Kamis (21/12/2023), Firli Bahuri akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya dan meminta maaf. Pernyataan ini ia sampaikan di depan awak media.

Komentar