Firli Bahuri Mangkir Lagi, Kapolda Metro Jaya Ancam Jemput Paksa
Zulkifli Fahmi
Kamis, 21 Desember 2023 14:49:00
Murianews, Jakarta – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali tak menhadiri jadwal pemeriksaaan dalam kasus pemerasan pada eks Mentan SYL. Ia meminta pemeriksaannya ditunda karena menjalani pemeriksaan Dewas KPK.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan akan memerintahkan penyidiknya unutk menjemput paksa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bila kembali mangkir dalam pemeriksaan berikutnya.
”Ya kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa. Nanti saya koordinasi dengan Dirkrimsus,” kata Karyoto dikutip dari Suara.com, Kamis (21/12/2023).
Diketahui, Firli Bahuri kembali mangkir dan meminta pemeriksaannya ditunda. Sedianya, Firli Bahuri diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL, Kamis (21/12/2023).
Bila Firli Bahuri kembali mangkir setelah penjadwalan ulang, maka Polda Metro Jaya bakal melakukan penjemputan paksa. Jika surat penjemputan kembali tak diindahkan, aka nada upaya penahanan.
”Ada yang biasa adalah perintah panggilan kedua, kita sudah siapkan juga surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan ya ada surat pernah penangkapan,” jelas Karyoto.
Terkait itu, Karyoto bakal berkoordinasi dengan Dirkrimsus terlebih dahulu. Karyoto tak memberikan detail teknis rencana jemput paksa maupun penahanan Firli.
”Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri kembali mangkir dalam pemeriksaan terkait kasus pemerasan terhadap SYL, Kamis (21/12/2023). Melalui pengacaranya, Firli meminta penundaan karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan, salah satunya diperiksa Dewas KPK.
Sedianya, Firli diperiksa hari ini pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan kembali dilakukan usai gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak diterima.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL sejak 22 November 2023. Namun hingga kini, ia masih belum ditahan.
Padahal penyidik mengklaim telah memiliki empat barang bukti yang di antaranya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sempat mengungkap salah satu alasan penyidik tak menahan Firli karena dinilai belum diperlukan.



