Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali dilaporkan atas dugaan membocorkan dokumen rahasia KPK. Ia dilaporkan Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) ke Polda Metro Jaya.

Namun, Firli Bahuri enggan menanggapi laporan Lemtaki itu. Firli menyebut, status dokumen itu telah dijelaskan kuasa hukumnya dan ahli dalam sidang praperadilan

”Saya kira sudah saya jelaskan ke pengacara saya maupun ahli yang mendampingi saya di praperadilan,” kata Firli dikutip dari suara.com, Rabu (20/12/2023).

Diberitakan sebelumnya, Lemtaki melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Firli dilaporkan karena menggunakan dokumen rahasia milik KPK terkait perkara suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dokumen itu digunakan dalam sidang gugatan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus pemerasan Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ketua Lemtaki Edy Susilo menyebut, laporannya telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023. Selain Firli, Edy juga melaporkan Ian Iskandar selaku kuasa hukum yang membelanya dalam sidang praperadilan.

”Kami telah membuat LP (laporan polisi) ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya,” ungkap Edy.

Dalam perkara ini, kata Edy, pihaknya mempersangkakan Firli dan Ian dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Juncto Pasal 322 KUHP.

Ia juga menduga ada keterlibatan pimpinan KPK, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dari penelusurannya, dokumen itu diperoleh Firli dari Alex.

”Beliau ini (Firli) kan nonaktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya,” ujarnya.

Komentar

Terpopuler