Perlawanan Firli Bahuri Dimentahkan Hakim PN Jaksel
Zulkifli Fahmi
Selasa, 19 Desember 2023 15:44:00
Murianews, Jakarta – Perlawanan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dimentahkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023). Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim tunggal PN Jaksel Imelda Herawati tak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri.
”Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar hakim Imelda seperti disiarkan di kanal YouTube PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pada dirinya dalam kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Firli Bahuri sendiri tak hadir di siang tersebut. Ia diwakili kuasa hukumnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka pada 22 November 2023. Saat itu, Tim penyidik menilai sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli.
Firli Bahuri kemudian mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2023). Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Dalam sidang, Tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya (Bidkum PMJ) membeberkan penerimaan uang miliaran rupiah oleh Firli terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) RI tahun 2020-2023.
Sementara itu, Firli melalui pengacaranya, Ian Iskandar, menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum. Menurut Firli, ada kepentingan Karyoto dalam kasus tersebut.



