Rabu, 19 November 2025

Murianews, Bogor – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengikuti proses hukum yang ada terkait pencopotan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Diketahui, Firli Bahuri masih berstatus Ketua KPK meski dinonaktifkan dari jabatannya setelah terjerat kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Posisinya sendiri diisi Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK Sementara. Ia dilantik Jokowi sebagai Ketua KPK Sementara pada 27 November 2023 lalu.

”Ya semua ikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi di Jembatan Otista, Kota Bogor, Jawa Barat, seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (19/12/2023).

Ditanya terkair sidang praperadilan Firli yang diputuskan hari ini, Jokowi juga enggan memberikan banyak komentar. Ia meminta semuanya menghormati proses hukum yang ada.

”Semua menghormati proses hukum yang ada dan itu masih dalam proses jadi saya enggak mau komentar,” kata Jokowi.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri hari ini. Hakim akan memutuskan terkait sah atau tidaknya status tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan akan digelar hari ini, Selasa (19/12), pukul 15.00 WIB. Sidang praperadilan Firli telah digelar sejak Senin, (11/12/2023).

Melansir dari Detik.com, dalam praperadilan yang diajukan Firli, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya. Firli meminta laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.

Dalam sidang ini, Firli juga telah menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara. Selain itu, Firli menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga sudah menunjukkan sejumlah bukti di sidang. Polda Metro Jaya optimistis memenangi praperadilan tersebut, sebab pihaknya telah memiliki minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Firli.

”Ya (optimistis) kita berdoa, ikhtiar sudah, tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan dan tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” ucap Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sedana.

Komentar

Terpopuler