Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapat desakan dari Indonesia Police Watch (IPW) untuk segera menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, yang kini berstatus tersangka kasus pemerasan dan penerima gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (6/12/2023).

”Panggilan kedua, IPW mendesak Firli ditahan. Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, penegakan hukum itu equality before the law,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengutip Kompas.com, Selasa (5/12/2023).

IPW juga menekankan agar Polda Metro Jaya segera mempercepat proses penyidikan kasus tersebut. Hal ini dimaksudkan agar berkas perkara kasus Firli segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta guna diproses lebih lanjut.

”Dan mengupayakan agar semua petunjuk dari jaksa peneliti dari Kejati DKI, dipenuhi segera dan dapat dinyatakan P21 (lengkap) agar berkas Firli segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,” tegas Sugeng.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan Firli di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada 6 Desember 2023. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Meskipun telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023, Firli tak menerima status tersangka tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler